Skip to content

Badan Hukum

Dalam dunia bisnis, memilih bentuk badan hukum yang tepat adalah langkah krusial untuk mendukung operasional dan legalitas usaha. Artikel ini membahas tiga jenis badan hukum yang umum di Indonesia:


PT Perorangan (PTP)

Solusi bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan Perseroan Terbatas secara individu dengan proses yang lebih sederhana.


Perseroan Terbatas (PT)

Bentuk badan hukum yang paling populer di Indonesia, menawarkan tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham dan struktur organisasi yang jelas.


Commanditaire Vennootschap (CV)

Alternatif bagi pengusaha yang ingin menjalankan usaha dengan struktur kemitraan antara sekutu aktif dan sekutu pasif.